DI PERAWANG MINAS KM 17

Miliki Shabu, Warga Sumbar  Diciduk Polisi di Tualang

Di Baca : 6055 Kali
Tersangka MS (26) warga Sumbar pemilik shabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Siak. (adifa/Detak Indonesia.co.id)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Kamis 5 Maret 2018 sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika di Jalan Lintas Perawang - Minas Km 17 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dari penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika berinisial MS (26) warga Kapuh Kampung Simaung Dusun Duku Kecamantan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ini, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika diduga berjenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,20 gram.

Penjelasan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kepada awak media Detak Indonesia. membenarkan atas penangkapan pelaku Narkotika tersebut, Jumat 6 April 2018.

"Semalam memang ada kita mengamankan seorang pelaku Narkotika, pelaku berinisial MS (26) dan saat ini, pelaku beserta alat bukti Narkotika diduga jenis shabu-shabu sudah kita amankan di Mapolres Siak," ujarnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar